Babak Akhir Praperadilan di PN Depok: Pemohon Sebut Termohon Tak Punya Alas Hak, Kriminalisasi Terhadap Klien
GEMA NUSANTARA
*DEPOK –* Sidang praperadilan yang diajukan Ibu Ida binti Almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan, pada Kamis (29/10/2026).

Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menegaskan bahwa pihak termohon, yakni Penyidik Polres Metro Depok, tidak mampu menunjukkan alat bukti berupa alas hak yang menjadi dasar laporan pidana hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Pada kesimpulan kami sampaikan bahwa pihak termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti hak yang menjadi dasar untuk sebagai laporan hingga menjadi penetapan tersangka. Jadi jelas ini adalah bentuk wujud upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok terhadap klien kami Ibu Ida binti Almarhum Usan,” ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu dari Firma Hukum Rimba & Partner, usai sidang.
*Soroti Dua SHGB yang Tumpang Tindih*
Kuasa hukum mengungkapkan kejanggalan serius terkait dokumen yang digunakan pelapor. Awalnya, pelapor menggunakan SHGB 442 atas nama Kelurahan Krukut. Namun, fakta di persidangan, SHGB tersebut ternyata sudah dibatalkan oleh BPN RI maupun BPN Kota Depok sejak tahun 2018.
Setelah SHGB 442 batal, pelapor kemudian berganti menggunakan SHGB 726/Limo. Padahal, SHGB 726 tersebut secara lokasi jelas berada di Limo, tepatnya di Jalan Sasak, bukan di Krukut.
“SHGB 726 ini pernah berperkara dua kali. Pertama dalam perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2014 dengan terdakwa Muhammad Yusuf bin Haji Anim dan kawan-kawan. Jelas lokasinya di Jalan Sasak, Limo, tapi tiba-tiba dialihkan ke wilayah Kelurahan Krukut,” jelasnya.
Kejanggalan semakin terlihat saat pemeriksaan alat bukti pada tanggal 26-27 Oktober 2026 lalu. Dari daftar bukti yang diajukan termohon, tidak ada satu pun yang menunjukkan keberadaan SHGB 442 maupun SHGB 726 sebagai alas hak.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan SHGB 442 maupun yang terakhir 726. Jadi tidak ada kesesuaian. Sesuai aturan KUHAP, dua alat bukti yang sah itu tidak ditemukan,” tegasnya.
*Sebut Satu Objek Dua SHGB, Pasti Ada yang Palsu*
Pihak pemohon menilai tidak mungkin dalam satu objek yang sama diterbitkan dua SHGB berbeda oleh orang yang sama. Menurutnya, logikanya pasti salah satunya palsu atau bahkan keduanya palsu.
“Karena 20 tahun menggunakan SHGB 442, begitu tahu ternyata 442 dibatalkan tahun 2018, mereka ganti SHGB 726. Pada intinya tidak mungkin itu dinyatakan dokumen asli. Kalau dalam objek yang sama dikeluarkan SHGB 2 kali untuk tempat objek subjek yang sama, pasti salah satunya palsu atau dua-duanya palsu,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, penyidik menempatkan kliennya sebagai korban, dan pihak pelapor sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu.
*Minta Nama Baik Dipulihkan dan Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan*
Dalam kesimpulan tersebut, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Ibu Ida tidak sah dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik kliennya seperti sedia kala.
“Kami perjuangkan supaya majelis hakim memutus penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, terus pihak penyidik memulihkan nama baik klien kami Ida binti Almarhum Usan,” ujarnya.
Untuk memperkuat kesimpulan, majelis hakim meminta agar soft copy kesimpulan dalam bentuk file PDF dikirimkan melalui link resmi pengadilan agar tercatat secara resmi di sistem.
“Jadi sengaja kami tadi memang tidak membawa fisik plastiknya, supaya kalau dikirimkan ke situs atau link-nya dari pengadilan resmi itu akan tercatat semua data-data yang keluar maupun yang masuk,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan laporan dan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR RI agar ada pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan keterangan tidak benar, serta hakim yang memutus perkara Nomor 1/Pid.B/2024 sebelumnya.
Selain itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait adanya dugaan pemagaran secara paksa yang dilakukan oleh oknum di atas lahan sengketa.
*Soal Kadaluarsa dan Pasal yang Dipakai*
Kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal. Awalnya kliennya dijerat Pasal 167 KUHP lama, kemudian diganti menjadi Pasal 257 KUHP baru. Padahal, untuk pasal tersebut ada batas kadaluarsa 3 tahun. Sementara SHGB yang diklaim pelapor terbit tahun 2009, sehingga seharusnya sudah kadaluarsa.
“Seharusnya penyidik menyarankan kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata, itu aturannya bukan pilihan. Ini ngawur semua, tidak pakai aturan, yang dipakai Hukum Rimba,” pungkasnya.
Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 November 2026 mendatang di PN Depok.
(Narsum Kuasa Hukum Pemohon)
