Pernyataan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila ( BPIP ) justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 .

Www.InfoGemaNusantara.com

 

Jakarta, Putusan Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan dinilai oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila ( BPIP ) mengancam eksistensi Pancasila dan berpotensi merusak kemajemukan .

Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa justru pernyataan BPIP sendirilah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 , bahkan pernyataan BPIP inilah yang akan merusak kemajemukan dan keragaman bangsa Indonesia , menurut Alkatiri

Justru salah satu tujuan utama dicetuskannya Pancasila ini karena keragaman dan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam macam suku, budaya, bahasa, adat istiadat dan agama atau kepercayaan yang dituangkan dalam slogan yang menjadi konsensus bersama yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda beda tapi satu jua.

Slogan ini pertama kali diusulkan oleh Bapak Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI.
Pernyataan yang ngawur dan tidak berdasar yang kesekian kalinya diucapkan oleh petinggi BPIP khususnya tentang pernyataan BPIP menilai Keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang ke VIII di Bangka Belitung bulan Mei yang lalu. Dan pernyatan BPIP tersebut menunjukkan pernyataan dari orang yang tidak memahami makna dan eksistensi dari Pancasila itu sendiri .

Penjabaran sila I ( pertama ) dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa justru menuntut kita agar menghargai dan menghormati kepercayaan dan keyakinan setiap Agama dalam melaksanakan ajarannya, hal ini merupakan wujud sikap toleransi terhadap perbedaan keyakinan yang membuat kita dapat hidup berdampingan dengan rukun dan damai.

Dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya yang juga dipertegas dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Oleh sebab itu tuduhan BPIP yang tendensius terhadap hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri. Hal ini bukan pertama kali dilakukan oleh BPIP terbukti beberapa tahun yang lalu Kepala BPIP yaitu DR.KH Yudian Wahyudi,MA,Ph.D pernah menyatakan bahwa musuh utama Pancasila adalah Agama
Dengan pernyataan pernyataan yang ngawur dan tidak bedasar yang justru dapat menimbulkan keresahan dan terganggunya kerukunan beragama ini masihkah BPIP dianggap layak diberi tanggung jawab untuk menjaga Pancasila secara murni dan kosekuen ?

Nara sumber : Abdullah Al Katiri
Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )
Koordinator Gerakan Nasional Anti Islamophobia ( GNAI )

Jusnalis : Ana Ramai
Editor : Rini

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version