Kasus Dugaan Money Politik Warnai Kemenangan Caleg Gerindra di Pringsewu”

Pringsewu, infogemanusantara.com

Kabar mengenai praktik money politik yang dilakukan oleh calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan 5, telah memicu kecurigaan dan perhatian publik pasca-Pemilihan Umum Legislatif 2024. Warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, mengutarakan kecurigaan mereka atas metode yang digunakan oleh caleg berinisial AR untuk meraih kemenangan.

Menurut informasi yang dihimpun, AR diduga telah melakukan praktik money politik dengan cara membagikan uang sejumlah 50 ribu rupiah kepada pemilih dengan tujuan untuk memenangkan kursi DPRD Pringsewu dari Partai Gerindra di dapil 5. Kecurigaan ini didasari oleh kesaksian beberapa narasumber yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Kecamatan Pagelaran terpengaruh oleh tindakan tersebut.

Menanggapi dugaan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, menegaskan penentangan lembaganya terhadap praktik money politik. “Kami sangat menentang praktik money politik. Hal ini merupakan pelangaran yang serius dan bisa merusak nilai demokrasi kita,” ujar Suprondi. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Bawaslu akan mengambil langkah investigasi untuk memverifikasi kebenaran dari dugaan yang telah muncul.

Sampai berita ini kami turunkan oknum AR caleg DPRD Pringsewu partai Gerindra belum memberikan tanggapannya

Kasus yang menyeret nama AR dalam dugaan praktik money politik tidak hanya menyoroti masalah dalam sistem pemilihan umum, tapi juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dan peran aktif lembaga pengawas. Upaya bersama dalam menghadapi dan menanggulangi praktik money politik diharapkan dapat menguatkan fondasi demokrasi di Indonesia, menjadikan pemilihan umum lebih bersih dan adil bagi semua pihak.zainal.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version