Surat Dokumen Dari BPN lengkap, Pemilik Lahan Siap hadapi Gugatan Saat Pemagaran
INFO GEMA NUSANTARA
Rencana pemagaran lahan yang tengah menjadi perhatian publik dipastikan tetap berjalan dengan mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kelengkapan surat menyurat administrasi yang sah.

Kuasa hukum pihak pemegang sertifikat menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil klien didasarkan pada dokumen pertanahan yang terdaftar di BPN. Hingga saat ini, disebutkan belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat hak atas tanah milik klien.
Apabila nantinya terdapat pihak yang datang dan menyatakan keberatan saat proses pemagaran berlangsung, tim kuasa hukum menyampaikan akan terlebih dahulu melihat dasar hukum yang dimiliki pihak tersebut. Mereka juga mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan perdata maupun laporan kepolisian.
“Silakan menempuh proses hukum jika ada keberatan, agar persoalan ini menjadi jelas dan terbuka,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Selain merujuk pada dokumen BPN, pihak klien juga mengklaim memiliki arsip surat menyurat lengkap yang menunjukkan riwayat administrasi dan proses hukum yang telah berjalan. Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar utama dalam setiap tindakan di lapangan, termasuk rencana pemagaran.
Kuasa hukum turut menyinggung bahwa sebelumnya terdapat upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun pihaknya menilai pendekatan tersebut kurang tepat karena hingga saat ini tidak ada putusan yang menyatakan klien bersalah ataupun mencabut hak kepemilikan yang tercatat secara resmi di BPN.
Terkait kemungkinan munculnya penolakan di lapangan, pihak klien menegaskan tidak menyiapkan langkah konfrontatif. Fokus utama adalah menjalankan prosedur sesuai hukum dengan mengedepankan dokumen resmi, termasuk sertifikat yang terdaftar di BPN serta surat menyurat administrasi pendukung.
Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian serta mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Menurut mereka masih proses tapi tadi Alhamdulillah sudah dapat petunjuk dan keterangan bahwa surat laporan itu sudah didirjend PSKP apa itu adalah petugas sengketa konflik perkara.
Hari inilah jadwal kita tindak lanjut ini kalian berdasarkan waktu pertama saya menyampaikan surat laporan petugasnya bilang 14 hari kerja.
Saya udah 14 Hari ternyata sama beliau dihitungnya setelah surat diterima itu baru dihitung bukan saat surat diterima tapi setelah itu betul karena tanggal 26 kami mengantarkan surat ini hitungnya tanggal 27 itulah baru satu hari kerja emang kalau dihitung satu hari kerjanya dia di tanggal 27 iya besok baru 14 Hari kata Firman
ya sebenarnya kan jadi buang-buang waktu ya apa sih perbedaan antara hari ini dan besok gitu ya kan itu aja mungkin agak kekecewaan kita,
tapi petugas BPN tadi sudah mengatakan surat sudah diproses ungkap Firman
Surat kita diterima 14 hari kerja repon kita kalau saya aduan kita sedang dalam tindak lanjut divisi penelitian ini salah satu contoh yang pernah kita jalankan gitu itu kan bagian dari pelayanan juga ini kalau tidak ditanya tidak ada jawaban kalau tidak didatangi tidak ada informasi dan begitu Jadi apa ya kalau pengaduan laporan itu tentang dugaan praktek penyerobotan dan apalagi penyalahgunaan wewenang dalam hal ini kan Ada dugaan kita keterlibatan Oknum pegawai nyaapa resolusi negara aparatur penegak hukum itu dan juga semua karena belum lama ya maksudnya Dokumen dikelurahan enggak ada catatannya nah itu kami pertanyakan kepada petugas kelurahan kencana namanya Pak opay ya dia merasa ini baru kami baru Pak Satu kelurahan hanya satu buku
Kekurangan ini kan janggal biasanya kelurahannya ada dilemari surat-surat ini satu buku nanti saya kirim videonya sambil ngerekam ada surat yang apa catatan tanah yang di kelurahan nomor giri kita enggak ada di situ. Ungkap Firman kepada Media
Eka Purnama
